Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Senin, 23 November 2009

FENOMENA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN EKONOMI PEDESAAN

Pembangunan ekonomi pedesaan sebagai bagian integral dari Pembangunan Ekonomi Nasional, keberhasilannya banyak di sokong oleh kegiatan usahatani. Hal itu merujuk fakta, sebagian besar masyarakat di pedesaan menggantungkan hidupnya dari kegiatan usahatani. Oleh karena itu tidak mengherankan, kegiatan usahatani sering dijadikan indikator pembangunan ekonomi pedesaan. Di dalam praktek usahatani, diperlukan inovasi teknologi guna mendorong peningkatan produktivitas dan produksinya. Untuk mengatasi kekurangan modal usahatani, petani biasanya mengusahakan tambahan modal dari berbagai sumber dana baik dari lembaga keuangan formal (perbankan) maupun kelembagaan jasa keuangan non formal. Namun umumnya karena petani sering tidak memiliki akses terhadap lembaga perbankan konvensional, ia akan memilih untuk berhubungan dengan lembaga jasa keuangan informal seperti petani pemodal (pelepas
uang - rentenir), atau mengadakan kontrak dengan pedagang sarana produksi dan sumber
lain yang umumnya sumber modal tersebut mengenakan tingkat bunga yang irrasional
karena terlalu tinggi dan mengikat. Kondisi demikian berdampak buruk tidak saja bagi
petani akan tetapi juga merusak tatanan perekonomian di pedesaan. Bagi Indonesia, keuangan mikro bukan hal baru. Pengelolaannya oleh Lembaga Keuangan Mikro sudah berkembang sejak lama dan telah menjadi topik pembicaraan para pakar dan praktisi ekonomi kerakyatan seperti antara lain Martowijoyo (2002), Sumodiningrat (2003), Budiantoro (2003), Ismawan (2002), Syukur (2002) dan lain-lain. Lembaga jasa finansial berupa Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada dasarnya sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan pembangunan ekonomi pedesaan utamanya sebagai lembaga untuk fasilitasi jasa pembiayaan usahatani. Keunggulan usaha mikro yang sudah teruji sampai saat ini adalah resistensinya terhadap gejolak krisis ekonomi dan pengusaha usaha mikro biasanya merupakan debitor yang patuh membayar kewajiban kreditnya. Di dalam pengelolaannya dihadapkan pada faktor kritis yakni yang berkenaan dengan kelembagaan dan pengguna/nasabah. Dari sisi kelembagaan, permasalahan terkait dengan aspek sustainabilitas/ keberlanjutan. Keberlanjutan LKM dipengaruhi oleh: (a) kapabilitas sumberdaya manusia (SDM) pengelola LKM dan (b) dukungan seed capital. Sementara itu diperlukan juga dukungan faktor eksternal antara lain berupa payung hukum bagi upaya pengembangan LKM. Rancangan Undang-undang LKM masih dalam perdebatan, namun menurut analisis para pakar ada kehawatiran bahwa UU LKM nantinya malah membatasi lingkup layanan LKM kepada masyarakat. Dari sisi nasabah/pengguna, aspek yang menjadi faktor kritis terkait dengan karakteristik individu, jenis usaha dan kelayakan usahanya. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa usaha di sektor pertanian kurang dilirik oleh LKM, dengan alasan: berisiko tinggi, perputaran cash flow lambat dan lain-lain. Dari pengalaman YPKUM Nanggung dan LPP UMKM Tangerang diketahui proporsi dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan di sektor pertanian tidak lebih dari 5 % dari total pagu kredit LKM.

matkul metode riset
analisis jurnal data primer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar